Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya merupakan sebuah provinsi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.
Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.
Baca juga: Pindah IKN, Mantan Kepala Bappenas: Kalimantan Mesin Perjalanan Indonesia Menuju Kejayaan
Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.
"Kami ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ujar Mendagri.
Guna mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN.
Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.