Panduan Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Tanpa Antre, Akses pajak.go.id
Berikut adalah panduan mendaftar akun DJP online untuk lapor SPT tanpa antre di pajak.go.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, yang disebut e-filing.
Untuk itu, masyarakat perlu mendaftarkan akun DJP online di laman tersebut.
Nantinya, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Bagi Anda yang belum mempunyai EFIN dan NPWP, dapat klik artikel di bawah ini.
Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Baca juga: Solusi Apabila Lupa dan Belum Punya Pin EFIN untuk Lapor SPT 2022
Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online