Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Tanpa Antre, Akses pajak.go.id

Berikut adalah panduan mendaftar akun DJP online untuk lapor SPT tanpa antre di pajak.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Panduan Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Tanpa Antre, Akses pajak.go.id
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, yang disebut e-filing.

Untuk itu, masyarakat perlu mendaftarkan akun DJP online di laman tersebut.

Nantinya, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Bagi Anda yang belum mempunyai EFIN dan NPWP, dapat klik artikel di bawah ini.

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Baca juga: Solusi Apabila Lupa dan Belum Punya Pin EFIN untuk Lapor SPT 2022

Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

Berita Rekomendasi

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas