Soroti Penembakan di Parigi, Propam Minta Anggota Pembawa Senpi Harus Berpakaian Dinas
Irjen Ferdy Sambo menyoroti kasus tewasnya pendemo tolak tambang emas bernama Erfaldi (21) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu (12/2/2022)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyoroti kasus tewasnya pendemo tolak tambang emas bernama Erfaldi (21) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu (12/2/2022) lalu.
Menurut Sambo, kasus itu mengulang insiden naas penembakan mahasiswa oleh oknum anggota polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Karena itu, kejadian tersebut tidak boleh terus terulang.
Karena itu, Sambo meminta pengamanan unjuk rasa tak boleh lagi dilakukan oleh anggota yang memakai pakaian preman.
"Kedua, adanya pembatasan dalam tindakan penggunaan senjata untuk pengamanan unjuk rasa. Jangan ada lagi kejadian Kendari, kejadian di Parigi yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman," ujar Sambo seperti dilihat Tribunnews dalam akun Instagram @divpropampolri pada Kamis (17/2/2022).
Sambo meminta anggota pembawa senjata api (senpi) yang mengamankan unjuk rasa diwajibkan memakai pakaian dinas. Karenanya ke depan, tak boleh ada lagi anggota berpakaian preman membawa senpi saat aksi unjuk rasa.
Baca juga: ART Minta Kapolri Usut Pelaku Penembakan Warga di Parigi Moutong
"Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama sehingga kelihatan harus dilucuti senjatanya, karena ada tahapan yang harus dilalui," jelas Sambo.
Oleh sebab itu, Sambo akan pihaknya tak akan segan menindak Kapolres hingga Kasat yang dinilai telah lalai dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Sebab, kesalahan tidak selalu berasal dari anggota yang bertugas.
"Nah bukan lagi anggota yang salah ini, harus Kasatnya yang bertanggung jawab, Kapolresnya bertanggung jawab," terang Sambo.
"Kami akan melakukan penindakan tegas dan keras sampai dengan tingkat pengawasan lapangan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi lagi terkait dengan penggunaan kekuatan yang tidak sesuai prosedur," sambung Sambo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.