Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk WNA, Tiga Orang Swasta Dicekal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Kejaksaan Agung RI mencekal tiga orang swasta terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Termasuk WNA, Tiga Orang Swasta Dicekal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Tangkap Layar Kompas Tv
ilustrasi.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan progres kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (15/2/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mencekal tiga orang swasta terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyatakan bahwa seorang swasta yang dicekal di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

"Sudah kita proses, ada 3 orang pihak swasta dari PT DNK 2 orang sama seorang WNA," ujar Supardi kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Adapun ketiga swasta yang dicekal merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW, Presiden Direktur PT DNK berinisial AW dan seorang warga negara asing.

Ia menuturkan ketiga swasta tersebut dicekal karena dianggap sebagai saksi penting dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, pihaknya masih sedang mengumpulkan identitas ketiga pihak swasta tersebut.

"Alasannya karena saksi penting juga. Ini kan sementara kita mau minta data perlintasan, domisilinya dimana, tapi kita sudah dapat nomor passport segala macem," pungkas Supardi.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Komisaris BRTI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menggelar gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Adapun gelar perkara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik JAM-Pidmil, POM TNI , Babinkum TNI, serta Kemenhan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemenhan. Di antaranya dari unsur TNI hingga sipil dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil,” ujar Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).

Atas dasar itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan tersebut akan ditangani secara koneksitas.

Burhanuddin pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) untuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas perkara tersebut.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” pungkas Burhanuddin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas