Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk WNA, Tiga Orang Swasta Dicekal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Kejaksaan Agung RI mencekal tiga orang swasta terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Termasuk WNA, Tiga Orang Swasta Dicekal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Tangkap Layar Kompas Tv
ilustrasi.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan progres kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (15/2/2022) 

Indikasi Kerugian Negara Capai Rp515 Miliar

Indikasi kerugian sementara kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 sekitar Rp 515 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah tersebut masih dugaan kerugian sementara yang ditemukan oleh tim jaksa penyidik.

“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya (Rp) 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” ujar Febrie dalam diskusi virtual, Senin (14/2/2022). 

Febrie juga menyampaikan pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut. Gelar perkara bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) serta pihak laon dari unsur militer serta Kemenhan.

Menurut Febrie, hasil gelar perkara tersebut untuk mendalami proses penyewaan satelit, proses pembayaran, serta pemaparan adanya indikasi kuat yang melawan hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Progres Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT oleh Kemenhan

Lalu, gelar perkara ini diputuskan terkait adanya unsur pidana dari keterlibatan pihak sipil dan militer.

BERITA REKOMENDASI

“Oleh karena itu kita usul ke Pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas. Maka tindaklanjut kasus itu dilakukan oleh Pak JAM-Pidmil,” pungkas Febrie.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas