Alasan Kenaikan Biaya Haji Tak Dapat Terhindarkan, Komisi VIII DPR Sebut Adanya Item Tambahan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengungkapkan alasan kenaikan biaya haji pada tahun 2022 ini yang tidak dapat terhindarkan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).
Komponen BIPIH itu, kata Yaqut, dilakukan agar menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
Sehingga jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.
Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta Per Jemaah
Keberangkatan Belum Pasti
Hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan kepastian mengenai penyelenggaraan haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Pemerintah Indonesia, kata Yaqut, berupaya untuk terus menjalin komunikasi intens dengan pemerintah Arab Saudi.
"Kami terus melakukan komunikasi yang intens kepada pemerintah Saudi agar harapan apapun nanti keputusan yang dibuat pemerintah Saudi, terkait dengan pemberangkatan haji ini, kita dapat informasi yang lebih cepat dari tangan pertama," kata Yaqut dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jadi Calon Kuat Ketua PPRSNH PGMTA, Guruh Tirta Siap Lanjutkan Perjuangan Haji Lulung
Berdasarkan pada kalender hijriah jemaah, penyelenggaraan ibadah haji terutama mengenai keberangkatannya seharusnya dilakukan pada 4 Zulhijah 1443 H atau 5 Juni 2022.
Dalam waktu yang cukup singkat tersebut, tim dari Kemenag perlu melakukan persiapan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah di Arab Saudi.
Akan tetapi, keberadaan pemberangkatan jemaah haji yang belum pasti ini, berdampak pada kuota haji tahun ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni/Hasanudin Aco)