Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kenaikan Biaya Haji Tak Dapat Terhindarkan, Komisi VIII DPR Sebut Adanya Item Tambahan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengungkapkan alasan kenaikan biaya haji pada tahun 2022 ini yang tidak dapat terhindarkan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Alasan Kenaikan Biaya Haji Tak Dapat Terhindarkan, Komisi VIII DPR Sebut Adanya Item Tambahan
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan "situasi khusus" 

TRIBUNNEWS.COM - Potensi kenaikan biaya haji pada tahun 2022 ini memang tidak dapat terhindarkan. 

Untuk diketahui, kenaikan ini disebabkan lantaran kebutuhan peserta untuk berangkat ke tanah suci, juga bertambah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

"Memang tidak dapat dihindarkan karena item-itemnya juga ditambah,” kata Ace Hasan dikutip dari dpr.go.id.

Mengenai biaya perjalanannya, kata Ace, akan diumumkan apabila ada kepastian keberangkatan haji.

"Asumsinya kalau proses persiapan haji secara normal, seharusnya normal 5 Juni sudah berangkat."

"Menarik garis itu, kami harus mempersiapkan terutama biaya perjalanan ibadah haji tahun ini," ucap politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: Jika RI Dapat Kuota Haji 2022, Kemenag Sebut Jemaah 2020 yang akan Berangkat

Baca juga: Badan Pengelola Keuangan Haji Tambahkan Efek Syariah Sebesar Rp50 Triliun di Kustodian BSI

Berita Rekomendasi

Penentuan biaya haji, kata Ace, akan ditetukan oleh Panja berdasarkan dari dana optimalisasi haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Tentunya juga akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.

"Pertama menyediakan alat-alat pencegah kesehatan, masker, karantina, PCR, Swab, bagi para calon sebelum dan kepulangan."

"Semua kami bahas jika kemungkinan diberikan, sudah siap memberangkatkan calon jemaah haji,” jelas Ace.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi, sekira Rp 45 juta.

Biaya ini telah diakumulasi dari tambahan Rp 1 juta.

Baca juga: Ini 10 Poin Penting yang Disampaikan Menteri Agama soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2022

Untuk diketahui sebelumnya biaya haji pada 2021 yakni sebesar Rp 44,3 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas