Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAPAN Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup? Ini Bocoran Tanggalnya

Berikut bocoran tanggal penutupan Kartu Prakerja gelombang 23. Segera daftar di www.prakerja.go.id. Ini syarat-syaratnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KAPAN Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup? Ini Bocoran Tanggalnya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Seorang warga sedang mengakses situs Kartu Prakerja. - Kapan Kartu Prakerja gelombang 23 akan ditutup? Simak bocoran tanggalnya di sini! 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

Berita Rekomendasi

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Baca juga: Cek Penerima Bantuan PKH Bulan Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Siapkan Dana Rp 1,98 Triliun Untuk Membangun 5.141 Unit Rumah Susun

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Apa itu Kartu Prakerja?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas