KAPAN Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup? Ini Bocoran Tanggalnya
Berikut bocoran tanggal penutupan Kartu Prakerja gelombang 23. Segera daftar di www.prakerja.go.id. Ini syarat-syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Baca juga: Cek Penerima Bantuan PKH Bulan Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Siapkan Dana Rp 1,98 Triliun Untuk Membangun 5.141 Unit Rumah Susun
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Apa itu Kartu Prakerja?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.