Singgung Posisi Puan, Perludem Sayangkan DPR Pertahankan Tradisi Tak Elok Komposisi KPU-Bawaslu
Padahal kata Fadli, Komisi II DPR punya kesempatan memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen seperti dorongan publik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan keputusan DPR yang mempertahankan tradisi tak elok. Yaitu hanya menempatkan 1 perempuan dalam formasi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
"Kami sangat menyayangkan keputusan DPR yang kembali mempertahankan tradisi yang tidak elok, yakni hanya memilih 1 orang perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Padahal kata Fadli, Komisi II DPR punya kesempatan memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen seperti dorongan publik.
Apalagi angka 30 persen tersebut adalah mandat dari UU Pemilu.
Baca juga: Polemik Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu: Dinilai Tidak Transparan dan Ada Dugaan Unsur Politik
Hadirnya perempuan yakni Puan Maharani yang menduduki kursi Ketua DPR RI untuk pertama kalinya juga nyatanya, lanjut Fadli, tidak berdampak signifikan terhadap sikap politik partai politik di parlemen.
"Adanya Ketua DPR perempuan untuk pertama kalinya ternyata juga tidak berdampak signifikan terhadap sikap politik parpol di parlemen, terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu," ungkapnya.