Peserta Belum Mencapai Usia 56 Tahun Kemudian Meninggal Dunia, Bagaimana Dana JHT-nya?
Bagaimana jika usia peserta tak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta meninggal sebelum usia pensiun tersebut? Ini penjelasannya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengharuskan peserta harus mencapai usia 56 tahun jika ingin mengambilnya.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya di Permenaker No 19 Tahun 2015, yang bisa diambil setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Aturan pencairan dana JHT yang terbaru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Disebutkan dalam pasal 2, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca juga: 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP
Baca juga: Simulasi Perhitungan JHT: Pekerja Gaji Rp4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp66 Juta
Batas usia pensiun dalam aturan tersebut, yakni pada usia 56 tahun.
Ketentuan usia pensiun mencakup peserta yang berhenti bekerja, dalam hal ini juga meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meninggalkan Indonesia.
Dengan demikian, artinya ketika peserta sudah berhenti bekerja, JHT tetap baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Berhenti bekerja di sini bisa karena mengundurkan diri atau PHK.
Lantas bagaimana jika usia peserta tidak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta terlebih dulu meninggal sebelum usia pensiun tersebut?
Ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.
Baca juga: APINDO Sebut Mayoritas JHT Dicairkan karena Mengundurkan Diri Bukan PHK
Baca juga: Dekan FEB UI: Penolakan JHT Tak Berdasar, Bermanfaat Tekan Angka Kemiskinan Lansia
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 8, peserta yang mengalami meninggal atau mengalami cacat total bisa menerima manfaaat JHT tanpa menunggu usia pensiun.
Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Bagi pegawai yang meninggal dunia, akan diberikan kepada ahli warisnya, yakni Janda, Duda, Anak.
Apabila ketiga ahli waris peserta tidak ada, maka dana JHT diberikan sesuai urutan berikut: