Anggota DPRD Jakarta Minta Gubernur Jalankan Putusan PTUN Soal Keruk Kali Mampang
PTUN Jakarta memenangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dikutip dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022 Anies diputus tidak tuntas dalam melakukan pengerukan Kali Mampang hingga ke wilayah Pondok Jaya, dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang.
Akibat banjir saat itu, warga mengalami kerugian yang cukup besar saat banjir besar pada tanggal 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth angkat suara soal dikabulkannya gugatan warga terkait banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Gugatan Warga Dikabulkan PTUN, Anies Baswedan Diminta Segera Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang
"Gugatan warga yang dikabulkan hakim PTUN terkait masalah banjir, merupakan peringatan untuk Pak Anies dan Pemprov DKI Jakarta. Karena bukan hanya sekali warga memenangkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta, salah satunya kasus polusi di Jakarta," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Sementara itu, Kasudin SDA Jakarta Selatan, Mustajab mengklaim pihaknya pada 2020 sudah mengeruk sejumlah kali diantaranya kali krukut di hilir kali Mampang, dan Pondok Jaya.
Kent pun sangat menyayangkan sikap reaktif anak buah Anies terkait pengerukan kali tersebut.
"Kasudin SDA Jaksel tak perlu reaktif dalam menanggapi permasalahan tersebut, apapun putusan PTUN itu hukumnya wajib dijalankan," kata Kent
Dengan dikabulkannya gugatan ini Kent berharap agar bisa menjadi cerminan bahan intropeksi, agar penangangan banjir di Ibu Kota harus lebih serius lagi dan baik kedepannya.
"Saya yakin bahwa hasil vonis gugatan tersebut bisa menjadi semangat bagi Pemprov DKI untuk lebih serius lagi untuk bekerja dalam menanggulangi banjir," katanya.
Selain itu, Kent pun menegaskan, gugatan tersebut tidak ada muatan politis melainkan murni suara masyarakat Jakarta yang sudah resah terhadap bencana banjir yang kerap melanda terus menerus serta tidak ada solusinya.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk berani menempuh jalur hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Daerah jika tidak ada solusi untuk menimbulkan rasa nyaman di tengah Masyarakat, bisa dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara (PTUN) demi tercapainya rasa keadilan.
"Jadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ) bisa merupakan salah satu solusi untuk menjawab permasalahan di tengah Masyarakat terkait pelayanan atau kebijakan yang tidak memihak kepada Masyarakat. Hak menggugat sebetulnya adalah hak sikap warga negara. Dan juga hak-hak orang yang tinggal di Jakarta yang salah satunya adalah yang kerap selalu menjadi korban banjir," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Kent pun menilai bahwa, Anies Baswedan tidak melakukan apa yang sudah tercatat dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 telah menyatakan bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain berupa: