Anggota DPRD Jakarta Minta Gubernur Jalankan Putusan PTUN Soal Keruk Kali Mampang
PTUN Jakarta memenangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
a. pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat,
dan kawasan geografis cekungan/parkir air.
c. normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
"Padahal yang tercantum dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 itu yang harus dikerjakan oleh Pak Anies dan dijadikan prioritas, tapi apa dari 2019 tidak pernah dikerjakan hingga selesai. Artinya apa, Pak Anies tidak serius dalam menangani banjir," ketus Kent.
Baca juga: Anies Divonis Wajib Keruk Kali Mampang, Normalisasi Sungai Zaman Jokowi dan Ahok Bakal Dilanjutkan?
Kent pun berharap dengan adanya kasus tersebut, Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi suatu pelajaran berharga agar Pemprov DKI Jakarta lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan secara serius, dan mendapat perhatian khusus agar warga tidak mengalami banjir kembali.
"Saya pun berharap agar kedepannya tidak ada gugatan lagi terhadap Pemprov DKI Jakarta, dan juga tidak ada lagi banjir yang menimpa warga Jakarta. Dan juga sebaiknya Pak Anies dan Pemprov DKI tidak perlu melawan putusan tersebut, sehingga bisa memperlama proses pengendalian banjir di wilayah itu sehingga mengakibatkan masyarakat kembali menjadi korban," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, hal itu mencuat setelah amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022. Tertulis, Gubernur DKI Jakarta diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Dikabulkannya sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang oleh PTUN DKI Jakarta, diharapkan memperbaiki upaya pengendalian banjir di Ibu Kota. Tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan PTUN, tapi juga di kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet. (*)