Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Pansel Kompolnas 2024–2028 dan Presiden RI Digugat ke PTUN Jakarta

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Kepolisian (Kompolnas) periode 2024–2028 dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Pansel Kompolnas 2024–2028 dan Presiden RI Digugat ke PTUN Jakarta
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo (kiri) dan Sekretaris sekaligus anggota pansel Kompolnas, Yenti Garnasih (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Kepolisian (Kompolnas) periode 2024–2028 dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penggugat adalah Nur Setia Alam Prawiranegara yang menggandeng Firmansyah sebagai kuasa hukum.

Sementara tergugat ialah Prof Hermawan Sulistyo, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Dr Yenti Garnasih, Irjen Pol (Purn) Carlo Brix Tewu, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, Dr Edi Saputra Hasibuan, Nur Kholis, dan Alfito Deannova Ginting. Serta Presiden Republik Indonesia.

Gugatan yang didaftarkan pada Rabu, 6 November 2024 itu telah teregister dengan nomor perkara: 433/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Status perkara: pemeriksaan persiapan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Ibas Berharap Kompolnas Jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Kepolisian RI

Laman SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan gugatan lengkap perkara tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

Pada Rabu, 13 November mendatang PTUN Jakarta mengagendakan pemeriksaan persiapan.

Sekadar informasi, Nur Setia Alam Prawiranegara, diketahui merupakan seorang peserta seleksi calon anggota Kompolnas.

Dalam perjalanannya Nur Setia Alam diduga digugurkan sepihak Pansel lantaran ada catatan dari BNPT yang menyatakan dirinya atau keluarga terindikasi ikut terafiliasi intoleran.

Padahal, BNPT memberikan disclaimer untuk melakukan wawancara dan klarifikasi kepada Setia Alam, namun tidak dijalankan oleh Pansel.

Dalam gugatannya disebut Pansel telah melanggar asas kemanfaatan, yakni manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang dan tidak mengedepankan proses seleksi yang jujur dan terbuka. 


Pansel juga dinilai telah melanggar asas kecermatan, di mana tidak cermat dalam memahami catatan BNPT.

Selain itu, Pansel juga dianggap bertentangan dengan asas tidak menyalahgunakan kewenangan, di mana Pansel tidak melakukan wawancara dan klarifikasi kepada Setia Alam. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas