Tim Pansel Kompolnas 2024–2028 dan Presiden RI Digugat ke PTUN Jakarta
Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Kepolisian (Kompolnas) periode 2024–2028 dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Ketua Pansel Hermawan Sulistyo mengatakan rangkaian panjang proses seleksi Calon Anggota Kompolnas dimulai dengan pendaftaran, seleksi kelengkapan administrasi, tes tertulis atau pembuatan makalah, tes jasmani dan kejiwaan, tes asesmen, tanggapan publik dan diakhiri dengan tes wawancara.
Belasan nama yang lolos seleksi tahap akhir itu selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Panitia Seleksi telah menyampaikan daftar 12 orang peserta yang lolos seleksi tahap akhir kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dipilih dan ditetapkan sebanyak 6 orang sebagai Anggota Komisi Kepolisian Nasional Periode 2024–2028,” kata Hermawan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).
Berikut 12 nama calon Anggota Kompolnas:
A. Unsur Pakar Kepolisian
1. Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo
2. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi
3. Michael Marcus Iskandar Pohan
4. Raden Indah Pangestu Amaritasari
5. Supardi Hamid
6. Y.A. Triana Ohoiwatun
B. Unsur Tokoh Masyarakat
1. Deni S.B Yuherawan
2. Fitriana Sidikah Rachman
3. Gufron
4. Mochammad Choirul Anam
5. Mustholih
6. Yusuf