Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Bansos PKH yang Cair Februari 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Sesuai KTP

Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Februari 2022.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in CEK Bansos PKH yang Cair Februari 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Sesuai KTP
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Februari 2022.

Bansos PKH disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini diberikan per triwulan, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Adapun Bansos PKH Tahap I bulan Januari akan dicairkan pada Januari, Februari, dan Maret.

Penyaluran Bansos PKH melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Data penerima Bansos PKH dapat diakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara mengecek penerima Bansos PKH:

Berita Rekomendasi

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;

4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika huruf kode tidak jelas, klik icon refresh sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

6. Klik tombol cari data.

Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Kriteria Penerima Manfaat PKH

Berikut kriteria penerima Bansos PKH yang dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id:

1. Komponen Kesehatan

a. Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan);

b. Anak Usia Dini (usia 0 sampai 6 tahun, maksimal dua anak).

2. Komponen Pendidikan

a. Anak Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat;

b. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (Mts)/sederajat;

c. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/sederajat.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

a. Lanjut usia, 70 tahun ke atas (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga);

b. Penyandang disabilitas berat.

Maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga (tuna daksa dan keterbelakangan mental).

Baca juga: Menko PMK: Penyaluran Bansos Dikebut Hingga Akhir Februari 

Besaran Bantuan PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun

- Anak SD: Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun

- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun

- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun

Diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Bantuan Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas