Pemerintah Tunggu Aturan Turunan UU IKN Rampung sebelum Mulai Pembangunan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong mengatakan, pembangunan IKN baru akan dilakukan setelah aturan turunan UU IKN rampung.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun undang-undang mengenai ibu kota baru tersebut telah terbit, namun pembangunan IKN belum busa dimulai.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wendy Tuturoong mengatakan, pembangunan IKN baru akan dilakukan setelah aturan turunan UU IKN rampung.
"Tunggu peraturan turunannya," kata Wendy saat dihubungi, Jumat, (18/2/2022).
Aturan turunan tersebut diantaranya yakni Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk, dan lainnya. Aturan turunan tersebut ditargetkan rampung paling cepat bulan depan.
Baca juga: KSP Sebut Presiden Jokowi akan Umumkan Kepala Otorita IKN Bulan Depan
"Targetnya Maret-April ini bisa selesai," katanya.
Selain pembangunan IKN, pengumuman Kepala Otorita IKN pun baru akan dilakukan bulan depan. Alasannya sama, yakni menunggu aturan pelaksana atau aturan turunan dari UU IKN rampung.
"Kalau nggak berbarengan, setelah Perpres Otorita terbit," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pada Selasa, (15/2/2022). Setelah diteken aturan tersebut kini telah resmi diundangkan dan menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua” tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia."
Baca juga: Arsitek Top Jepang Perkirakan IKN Indonesia Akan Jadi Contoh Terbaik Bagi Negara-negara di Dunia
"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Suharso dikutip dari siaran pers Kementerian PPN, Jumat, (18/2/2022).
Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.