Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Aspek: JHT Jadi Modal Terakhir Melanjutkan Kehidupan

Menurut Mirah, para pekerja sangat membutuhkan JHT untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak bekerja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Aspek: JHT Jadi Modal Terakhir Melanjutkan Kehidupan
dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengkritik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan tersebut disebutkan JHT baru dapat diambil setelah pekerja mencapai umur 56 tahun.

Menurut Mirah, para pekerja sangat membutuhkan JHT untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak bekerja.

"Kalau pemerintah menggunakan bantalan untuk JKP. Kami juga menggunakan bantalan terakhir kami harapan terakhir kami yaitu JHT. Modal terakhir untuk melanjutkan kehidupan," ucap Mirah dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Dana JHT Baru Bisa Diambil setelah Peserta Berusia 56 Tahun, Bagaimana Pengelolaan Uangnya?

Mirah mengatakan dana JHT bukan sekedar hanya untuk menambah modal usaha tapi untuk melanjutkan kehidupan mereka.

Para pekerja juga membutuhkan dana JHT  untuk mengeluarkan pengeluaran rutin tetap.

Berita Rekomendasi

"Bayar listrik, SPP tetap kemudian juga sekolahnya. Kebutuhan sehari-hari mereka," ucap Mirah.

Dirinya mengatakan para pekerja perempuan merupakan kelompok yang sangat terdampak Permenaker ini.

Banyak perempuan yang membutuhkan dana JHT untuk mendanai kehidupan sehari-hari.

"Perlu diingat ini kan kita juga mewakili suara perempuan. Bagaimana para ibu-ibu yang di PHK di umur 45 tahun, umur 40 tahun ini untuk mendapatkan pekerjaannya susah. Satu-satunya tabungan mereka untuk mereka, tabungan yang ada di jaminan hari tua itu menjadi andalan mereka," pungkas Mirah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas