Presiden Aspek: JHT Jadi Modal Terakhir Melanjutkan Kehidupan
Menurut Mirah, para pekerja sangat membutuhkan JHT untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak bekerja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengkritik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan tersebut disebutkan JHT baru dapat diambil setelah pekerja mencapai umur 56 tahun.
Menurut Mirah, para pekerja sangat membutuhkan JHT untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak bekerja.
"Kalau pemerintah menggunakan bantalan untuk JKP. Kami juga menggunakan bantalan terakhir kami harapan terakhir kami yaitu JHT. Modal terakhir untuk melanjutkan kehidupan," ucap Mirah dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Dana JHT Baru Bisa Diambil setelah Peserta Berusia 56 Tahun, Bagaimana Pengelolaan Uangnya?
Mirah mengatakan dana JHT bukan sekedar hanya untuk menambah modal usaha tapi untuk melanjutkan kehidupan mereka.
Para pekerja juga membutuhkan dana JHT untuk mengeluarkan pengeluaran rutin tetap.
"Bayar listrik, SPP tetap kemudian juga sekolahnya. Kebutuhan sehari-hari mereka," ucap Mirah.
Dirinya mengatakan para pekerja perempuan merupakan kelompok yang sangat terdampak Permenaker ini.
Banyak perempuan yang membutuhkan dana JHT untuk mendanai kehidupan sehari-hari.
"Perlu diingat ini kan kita juga mewakili suara perempuan. Bagaimana para ibu-ibu yang di PHK di umur 45 tahun, umur 40 tahun ini untuk mendapatkan pekerjaannya susah. Satu-satunya tabungan mereka untuk mereka, tabungan yang ada di jaminan hari tua itu menjadi andalan mereka," pungkas Mirah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.