Presiden Aspek: Pekerja Diajak Bicara Permenaker Soal JHT, Tapi Tak Setuju
Mirah Sumirat mengatakan perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sudah diajak bicara Kemenaker
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sudah diajak bicara Kemenaker soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Meski begitu, dalam pembicaraan tersebut belum ada persetujuan dari para pekerja.
"Saya sudah konfirmasi kepada kawan-kawan yang duduk di LKS Tripartit Nasional. Mereka sudah diajak bicara tetapi tidak ada persetujuan," ujar Mirah dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (19/2/2022).
Mirah menjelaskan pembahasan mengenai Permenaker itu baru dibahas pada Badan Pekerja.
Sementara persetujuan LKS Tripartit Nasional bakal disepakati pada Rapat Pleno.
Pemerintah, menurutnya, tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan peraturan yang terkait dengan hubungan dalam pekerja saat pembahasan masih dalam Badan Pekerja.
Baca juga: BPJS Watch: Pemerintah Harusnya Lebih Dulu Sosialisasi JKP Ketimbang JHT
"Kalau yang sahnya itu adalah di rapat pleno. Di rapat pleno itu diputuskan setuju atau tidak setuju," kata Mirah.
"Mereka diajak bicara, namun mereka tidak setuju dan belum diplenokan. Ini memang aturan main yang ada di LKS Tripartit Nasional," tambah Mirah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.