Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Wanita yang Laporkan Kasus Korupsi Tapi Malah Dijadikan Tersangka

Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Wanita yang Laporkan Kasus Korupsi Tapi Malah Dijadikan Tersangka
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -  Nama Nurhayati viral di media sosial.

Hal itu bermula dari munculnya video pengakuannya dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi.

Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ia sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atasannya sendiri yaitu Kepala Desa Citemu berinisal S.

Nurhayati kini merasa kecewa setelah dijadikan tersangka.

Ia mencurahkan isi hatinya melalui satu video berdurasi 2 menit 51 detik.

Baca juga: Bendahara Desa di Cirebon Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi: Ada 16 Kali Penyerahan Uang

Awal Mula Kasus

Berita Rekomendasi

Kasusnya berawal saat dia melaporkan Kades Citemu berinisal S, ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyelidikan pun dimulai.

Oleh Polres Cirebon, berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Desa S ditetapkan tersangka dan berkas diserahken ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.

Namun belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.


"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas