Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buat Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Pastikan Tak Ada Sanksi

Kementerian Agama memastikan tidak ada sanksi bagi pelanggar Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buat Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Pastikan Tak Ada Sanksi
Warta Kota/YULIANTO
ilustrasi.Nampak ramai dengan pengunjung dipelataran depan Masjid Agung Banten menjadi satu tempat wisata religi yang terkenal dan sering dikunjungi wisatawan dalam dan luar kota, Jumat (4/2/2022). Menara Masjid Agung Banten bisa dibilang cukup unik karena mirip dengan bangunan mercusuar dan terletak di sebelah timur masjid. Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan tidak ada sanksi bagi pelanggar Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kemenag Fakhry Affan mengatakan ketentuan baru ini hanya menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.

"Karena sifatnya pedoman tidak ada sanksi," ujar Fakhry kepada Tribunnews.com, Senin (21/2/2022).

Terkait pengawasan pelaksanaan pedoman ini, Fakhry mengatakan sejauh ini Kemenag baru akan melaksanakan sosialisasi.

Mengingat pedoman ini, baru saja dikeluarkan oleh Kemenag, Fakhry mengatakan Kemenag akan melakukan pembinaan terhadap masjid-masjid di Indonesia.

"Kita sosialisasi dulu. Ini kan baru keluar ya. Kemenag sifatnya pembinaan," tutur Fakhry.

Baca juga: Menag Keluarkan Surat Edaran soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Isinya

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Berita Rekomendasi

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas