Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh

Cara menghitung besaran JHT opeserta BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat klaim JHT secara penuh. UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 mengatur tentang JHT.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Cara menghitung besaran JHT opeserta BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat klaim JHT secara penuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program pelindungan untuk jangka panjang.

JHT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

UU SJSN memberikan peluang bagi peserta yang membutuhkan dana JHT, maka dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan terkait polemik program JHT di kalangan pekerja, pada Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa Alasannya?

Baca juga: Ketua DPD RI Minta BPJS Kesehatan Tak Dijadikan Syarat Jual-Beli Tanah

Ida mengatakan, manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan syarat tertentu dan dapat diambil secara penuh ketika pekerja mencapai masa pensiun (56 tahun).

Bagi pekerja yang belum mencapai usia pensiun, dapat memantau perkembangan dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pekerja juga dapat menghitung secara mandiri untuk memperkirakan berapa besaran uang JHT yang akan diterima jika diambil secara penuh pada usia pensiun.

BERITA TERKAIT

Berikut ini contoh simulasi menghitung JHT, dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran Iuran JHT per Bulan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, berikut ini besaran iuran per bulan.

1. Pekerja penerima upah: 5,7 persen dari gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan

- 2 persen dibayarkan oleh pekerja

- 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan

2. Pekerja bukan penerima upah: 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas