Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh
Cara menghitung besaran JHT opeserta BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat klaim JHT secara penuh. UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 mengatur tentang JHT.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
3. Pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu.
Baca juga: 4 Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak
Baca juga: Berlaku 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat dalam Jual Beli Tanah hingga Urus STNK dan SIM
Cara Menghitung Besaran JHT
Rini memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta.
Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:
1. Jika Rini pekerja penerima upah
- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan adalah 3,7% x Rp6 juta = Rp222 ribu per bulan dari gaji.
- Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan.
2. Jika Rini pekerja bukan penerima upah
Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 2% x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Ida menjelaskan tentang peraturan pencairan dana JHT yang dapat diambil secara penuh ketika pekerja berusia 56 tahun.
Pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap sebelum memasuki masa pensiun (56 tahun) dapat mencairkan dana JHT secara penuh.
Bagi pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mencairkan dana JHT secara penuh.
Sedangkan bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap (sebelum 56 tahun) dapat mengajukan pencairan dana JHT secara penuh, yang penghitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya, setelah penetapan cacat total tetap.