Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh

Cara menghitung besaran JHT opeserta BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat klaim JHT secara penuh. UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 mengatur tentang JHT.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Cara menghitung besaran JHT opeserta BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat klaim JHT secara penuh. 

3. Pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu.

Baca juga: 4 Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak

Baca juga: Berlaku 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat dalam Jual Beli Tanah hingga Urus STNK dan SIM

Cara Menghitung Besaran JHT

Rini memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta.

Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:

1. Jika Rini pekerja penerima upah

- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan adalah 3,7% x Rp6 juta = Rp222 ribu per bulan dari gaji.

- Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan.

BERITA TERKAIT

2. Jika Rini pekerja bukan penerima upah

Iuran JHT yang dibayar Rini adalah  2% x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Istimewa)

Ida menjelaskan tentang peraturan pencairan dana JHT yang dapat diambil secara penuh ketika pekerja berusia 56 tahun.

Pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap sebelum memasuki masa pensiun (56 tahun) dapat mencairkan dana JHT secara penuh.

Bagi pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mencairkan dana JHT secara penuh.

Sedangkan bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap (sebelum 56 tahun) dapat mengajukan pencairan dana JHT secara penuh, yang penghitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya, setelah penetapan cacat total tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas