Dianiaya Orang Tak Dikenal, Haris Pertama Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Ferdinand Hutahaean Besok
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menjadi korban penganiayaan dijadwalkan menjadi saksi di sidang terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Editor: Wahyu Aji
"Kepala sobek dan harus dijahit dan ditangani oleh dokter spesialis di IGD RSCM Kencana," tandas dia.
Jadi saksi Ferdinand Hutahaean besok
Diketahui Haris Pertama adalah merupakan pelapor kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.
Rencananya Haris Pertama akan bersaksi dalam persidangan yang akan digelar Selasa (22/2/2022) besok di PN Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean berdasarkan laporan polisi yang berasal dari Ketua Umum KNPI Haris Pertama. laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri pada 5 Januari 2022.
Haris menyampaikan pihaknya tidak pernah membenci Ferdinand Hutahaean sebagai pribadi.
Sebaliknya, pelaporan itu hanya bukti KNPI menolak bentuk perilaku yang dapat membahayakan persatuan.
"Terkait penetapan tersangka saudara Ferdinand Hutahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi saudara Ferdinand Hutahaean, tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Ia menuturkan pihaknya juga menolak berbagai bentuk tindakan yang bisa menimbulkan permusuhan di masyarakat.
KNPI juga bakal mendukung Polri untuk mengusut kasus itu secara tegas.
Baca juga: Pelapor Buka Suara Seusai Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
"KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk ini. KNPI mendukung sikap aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan Indonesia," jelas Haris.
Lebih lanjut, Haris menambahkan kasus Ferdinand Hutahaean bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
"Kasus saudara Ferdinand Hutahaean menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa serta sesuai dengan semangat persatuan nasional yang ber-Bhineka Tunggal Ika," pungkas Haris.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.