Gelar Demo, Korban Binomo Tuntut Bareskrim Segera Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka
Korban Binomo menuntut agar Crazy Rich Medan Indra Kenz segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platfo
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban Binomo menuntut agar Crazy Rich Medan Indra Kenz segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Diketahui, tuntutan itu disampaikan langsung oleh korban Binomo saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada Senin (21/2/2022) siang.
Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa menyampaikan pihaknya meminta agar seluruh affiliator yang terlibat dalam dugaan kasus penipuan Binomo untuk ditindak oleh Bareskrim Polri.
"Teman-teman selain mengapresiasi tentu juga mendorong tapi tidak hanya berhenti di tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka. Kalau perlu bukan hanya terlapor yang tersebar namanya di publik ini, tetapi juga affiliator lain yang terlibat dalam judi online berkedok trading ini," ujar Finsensius usai mengikuti aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada Senin (21/2/2022) siang.
Finsensius juga menyampaikan korban marah dan kesal karena Indra Kenz mangkir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri.
Mereka juga menilai pengobatan Indra Kenz keluar negeri janggal.
Baca juga: Demo di Mabes Polri, Korban Binomo Ungkap Banyak Yang Cerai Hingga Nekat Bunuh Diri
"Ini beredar di media sosial dugaan bahwa pemeriksaan check up di luar negeri ada yang janggal. Ini yang membuat korban ini semakin marah. Ini benar nggak sih. Karena komentar komentar para dokter juga di medsos beredar ada yang tidak beres dengan check up di luar negeri. Ini yang membuat semakin korban kesal," jelasnya
Finsensius juga mengharapkan agar Indra Kenz bisa segera diperiksa dalam waktu dekat. Sebaliknya jika menolak, korban Binomo meminta agar terlapor dilakukan pemanggilan paksa.
"Kalau perlu jangan ditunggu hari Jumat, dalam waktu yang dekat ini katanya sudah ada di Indonesia, kalau perlu tidak hadir dalam waktu dekat ini dilakukan penjemputan paksa. Harapan korban ini uangnya kembali kita tidak menuduh langsung apakah ada tindak pidana pencucian uang ini, harus digunakan pasal TPPU itu," pungkasnya.