Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT 10% atau 30%, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Sebagian dana JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun, yakni 10% untuk persiapan pensiun, atau 30 % untuk biaya kepemilikan rumah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT 10% atau 30%, Berikut Syarat dan Tata Caranya
BPJAMSOSTEK
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Sebagian dana JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun, yakni 10% untuk persiapan pensiun, atau 30 % untuk biaya kepemilikan rumah, berikut syarat dan ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengharuskan peserta mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun.

Kebijakan tersebut sesuai yang tertuang dalam aturan terbaru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Disebutkan dalam pasal 2, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.




Namun, untuk peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal, peserta atau ahli waris bisa mencairkan dana satu bulan berikutnya, sehingga tak perlu menunggu usia pensiun.

Selain itu, perlu diketahui sebagian dana JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun.

Untuk besarannya, yakni 10% untuk persiapan pensiun, atau 30 % untuk biaya kepemilikan rumah.

Baca juga: Dana JHT Baru Bisa Diambil setelah Peserta Berusia 56 Tahun, Bagaimana Pengelolaan Uangnya?

Baca juga: Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah

Lantas bagaimana ketentuannya jika ingin mengambil sebagian dana JHT itu?

BERITA TERKAIT

Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Berikut bunyi lengkapnya yang tertulis dalam Pasal 22 ayat 5, "Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun."

Masa kepesertaan minimal 10 tahun bukan dimaknai dalam kondisi pekerja secara terus menerus selama 10 tahun.

Akan tetapi, makna kepesertaan 10 tahun adalah masa kepesertaan seseorang terdaftar sebagai peserta program JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun yang juga perlu diketahui, pencairan dana sebagian JHT ini hanya dapat dilakukan untuk satu kali selama menjadi peserta.

Berikut ini syarat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015:

- Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun (Pasal 22 ayat 4); dan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas