KPK Periksa Kepala Inspektorat Probolinggo terkait Kasus yang Menjerat Bupati Nonaktif Puput
Selain Tutug Edi Utomo, tim penyidik KPK juga akan memeriksa enam saksi lainnya, di antaranya Sulung Kusmayadi Setyawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, Senin (21/2/2022).
Tutug Edi Utomo diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Selain Tutug, tim penyidik juga bakalan memeriksa enam saksi lainnya.
Mereka yaitu Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemda Kab. Probolinggo, Sulung Kusmayadi Setyawan; Direktur CV Realita, Abdul Basid; ibu rumah tangga, Usdayati; seorang pensiunan bernama Sumardji; serta dua unsur swasta, Siti Sulaiha dan Abdul Komar.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan Suami ke PN Surabaya
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.
Tak hanya uang Rp 20 juta, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Dalam perjalanan kasusnya, KPK telah menyita aset yang diduga milik Puput Tantriana Sari senilai Rp 7 miliar.
Adapun aset yang disita antara lain tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.
Tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Serta, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.