KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan tetap lantang membela hak-hak buruh.
Salah satu yang diperjuangankan dalam waktu dekat ini adalah KSPSI mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kamis (24/2/2022) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Andi Gani dalam acara perayaan HUT KSPSI Ke-49, Senin (21/2/2022).
Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini mengungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak pernah melakukan dialog dengan KSPSI soal Permenaker ini.
"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.
Baca juga: Hotman Paris Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT: di Mana Keadilannya Bu? Itu Uang Dia
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja dinilai kecil dan tidak sebanding dengan JHT.
"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," jelasnya.
Andi Gani meminta Pemerintah agar bisa serius untuk menanggapi masalah Permenaker ini.
Bukan hanya jalur konstitusional yang akan ditempuh KSPSI tapi juga lobi-lobi.
"Kalau Permenaker mengalami kemandekan, bukan tidak mungkin aksi besar-besaran akan dilakukan buruh. Tapi, untuk sementara kami menempuh jalur hukum agar ini bisa segera digugat," ucapnya.
JHT untuk IKN?
Sementara itu, beredar isu di kalangan pekerja atau buruh, bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan digunakan untuk proyek ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.