Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT
Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai menilai, isu itu sengaja dimunculkan oleh pihak yang kontra dengan pemerintah.

"Isu itu muncul tiba-tiba, isu yang pasti orang yang kontra, oposisi terutama yang memainkan peranan itu," kata Yorrys di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Yorrys menegaskan bahwa isu tersebut tidak ada dasarnya.

Sebab, di era teknologi yang mengutamakan transparansi saat ini, penelusuran penggunaan dana bisa dipantau dengan mudah.

"Mereka (BPJS Ketenagakerjaan) transparan sekali, sampai ke mana, apakah itu lari kemana sekarang sangat sulit untuk satu lembaga mencoba mengalihkan dana-dana kepada urusan lain," ujar Ketua Komite II DPD RI itu.

Penulis: Fahdi/Chaerul

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas