Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Sebut Penetapan Tersangka Nurhayati Buat Publik Takut Jika Melaporkan Kasus Korupsi

LPSK sebut penetapan tersangka oleh Nurhayati membuat publik takut jika melaporkan kasus korupsi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in LPSK Sebut Penetapan Tersangka Nurhayati Buat Publik Takut Jika Melaporkan Kasus Korupsi
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution turut menanggapi kasus yang menimpa Nurhayati.

Adapun, Nurhayati merupakan warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang melaporkan kasus dugaan korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial S.

Namun, Nurhayati selaku Bendahara Desa Citemu justru ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut membantu Kades S memperkaya diri menggunakan dana desa.

Menurut Maneger, penetapan tersangka kepada Nurhayati justru menimbulkan ketakutan publik.

Padahal, sebagai pelapor, seharusnya Nurhayati diberikan apresiasi.

"(Penetapan tersangka, red) Bagi kita ini publik yang resah. Bukan memberi angin segar, bukan mengapresiasi, tapi justru menimbulkan ketakutan publik," ujar Maneger, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (21/2/2022).

Maneger menyampaikan, penetapan tersangka kepada Nurhayati mengejutkan banyak kalangan.

Berita Rekomendasi

Ia pun merujuk Pasal 10 ayat 1-2 UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebut seharusnya pelapor tindak pidana tidak bisa dituntut balik.

"Penetapan beliau sebagai tersangka, sesungguhnya mengejutkan banyak kalangan aktivis antikorupsi, aktivias HAM dan kita di publik juga terkejut karena seorang pelapor harusnya mendapat perlakuan khusus."

"Misalnya dalam Pasal 10 ayat 1-2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, seorang pelapor dengan itikad baik melaporkan tindak pidana maka keterangan yang telah, sedang, dan akan disampaikan tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata sampai perkara pokoknya selesai dan berkekuatan hukum tetap," ungkap Maneger.

Baca juga: FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum

Ia pun menyayangkan penetapan tersangka kepada Nurhayati.

Kini, pihaknya menyebut Nurhayati telah melaporkan kasusnya kepada LPSK.

LPSK pun sepakat akan mendampingi Nurhayati untuk mendapatkan haknya.

"Beliau sudah melapor ke LPSK, dan kita akan menjadikan beliau sebagai terlindung dengan beberapa hak yang tentu LPSK akan mendampingi."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas