Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Pangan Polri Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Distribusi Minyak Goreng di 4 Provinsi

Satgas Pangan Polri menemukan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri menemukan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi.

Hal itu disampaikan Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Kasus itu tersebar di wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. 

"Di Sumut ada tiga titik, di Jawa Tengah 1 titik dan di NTT dan sedang berjalan (penyelidikan) di Makassar," kata Helmy.

Menurut Helmy, kasus pertama ditemukan di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, tim menemukan dugaan penjualan minyak goreng palsu yaitu penjual mencampur minyak dengan air.

Kasus kedua ditemukan dugaan penimbunan sejumlah stok minyak goreng di Sumatera Utara (Sumut) dan NTT.

BERITA REKOMENDASI

Ia menyampaikan temuan tersebut kini masih didalami lebih lanjut.

"Kedua, terkait dengan dugaan penimbunan Satgas Pangan disana ditemukan sejumlah stok di Sumut dan NTT."

"Dari temuan ini satgas pangan melakukan pendalaman terkait stok, berapa kapasitas produksi, berapa yang dijual dalam satu hari, supaya secara faktual secara objektif," jelas Helmy.

Helmy menyatakan kasus terakhir terkait temuan pengalihan fungsi minyak goreng  di Makassar, Sulawesi Selatan. Adapun minyak goreng yang seharusnya untuk keperluan rumah tangga itu dipakai untuk keperluan industri.

"Ada sekitar 61,18 ton minyak goreng curah, ini sumbernya dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar peruntukkan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga, tapi oleh pelaku dialihkan ke industri," jelas Helmy.


Helmy menyampaikan pihaknya kini telah menyisihkan sejumlah minyak goreng di 4 wilayah tersebut untuk proses penyelidikan. Sebaliknya, polisi meminta agar pengusaha tak menahan stok minyak goreng yang dimilikinya agar tak terjadi kelangkaan.

"Yang dilakukan kita menyisihkan sebagaian untuk kepentingan proses penyelidikan dan sisanya kita bersama stakeholder wilayah kita dorong, kita jual didistribusikan ke masyarakat," pungkas Helmy.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas