Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bela Brigjen Junior Tumilaar yang Kini Ditahan, Fadli Zon: Wajar Tentara Bela Rakyatnya

Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon membela Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan lantaran telah melakukan kegiatan di luar tugas pokok.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Bela Brigjen Junior Tumilaar yang Kini Ditahan, Fadli Zon: Wajar Tentara Bela Rakyatnya
Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA
Brigjen TNI Juniar Tumilaar. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon membela Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

Fadli menganggap wajar tindakan seorang tentara yang membela rakyat.

Apalagi berada di pihak yang benar.

"Tentara kita berasal dari rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar," tulis Fadli melalui akun Twitter miliknya, @fadlizon, Selasa (22/2/2022).

Senada dengan pernyataan Fadli, mantan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam juga merespons kasus Brigjen Tumilaar.

Dirinya mengaku merasa simpati pada keinginan Tumilaar yang membela rakyat.

"Saya bersimpati pada Pak Junior Tumilaar perwira TNI AD yang berniat membela rakyat...bolekan hati dan pikiran saya berpihak pada niat beliau?...Lanjutken brother!!!," kata Dipo melalui akun Twitter miliknya, @dipoalam49.

Untuk diketahui, Tumilaar saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan alasan Brigjen Tumilaar ditahan.

Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).

Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

Baca juga: PROFIL Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Ditahan, KSAD Dudung: Bela Rakyat Padahal Bukan Kewenangan

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," jelas Dudung.

Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar.
Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar. (Capture Video Kompas TV)

Mengamuk di Centul City bela warga Bojongkoneng

Tumilaar diketahui membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Ia sempat viral setelah video yang menampilkan dirinya mengamuk di Centul City beredar di media sosial.

Saat itu Tumilaar memarahi PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojongkoneng, Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, terlihat ia sedang meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Brigjen Junior Tumilaar Ditahan

Sebelumnya Jenderal bintang satu ini, sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City.

Dalam pertemuan ini, Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sebelumnya pada 19 Januari lalu, ia hadir di DPR RI Komisi III selaku penasihat para korban gusuran.

"Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT Sentul City," katanya.

Kirim Surat ke Kapolri

Di sisi lain, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Surat tersebut berisi permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Tumilaar disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Baca juga: Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Menurut Anggota Komisi I DPR Sudah Sesuai Prosedural

Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.

Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh dua kali dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar.

Baca juga: Danpuspomad Ungkap Berkas Perkara Brigjen Junior Tumilaar Telah Dilimpahkan ke Odmilti II Jakarta

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Atas kasus ini,  DanPuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak taat perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Chandra.

(Tribunnews.com/MilaniResti/GitaIrawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas