Brigjen Junior Tumilaar yang Dibui Jenderal Dudung adalah Kawan Lettingnya Sendiri
Jenderal TNI Dudung Abdurachman menahan anak buahnya sendiri, yakni Brigjen TNI Junior Tumilaar yang merupakan Staf Khusus KSAD, di Rumah Tahanan Mili
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menahan anak buahnya sendiri, yakni Brigjen TNI Junior Tumilaar yang merupakan Staf Khusus KSAD, di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kabar penahanan jenderal bintang satu itu merebak setelah sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).
Surat tersebut berisi permohonan dari Brigjen Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD, serta ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menkopolhukam, hingga Panglima TNI.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).
Dalam surat itu Junior mengaku dirinya telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM Depok sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).
Baca juga: SOSOK Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang Ditahan, Pernah Kirim Surat untuk Kapolri
Saat dikonfirmasi, Jenderal Dudung tak membantah isi surat itu, dan mengakui bahwa Brigjen Junior saat ini memang ditahan di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung.
Jenderal Dudung melakukan tindakan tegas kepada Brigjen Junior meski jenderal bintang satu itu adalah kawan lettingnya sendiri.
Brigjen Junior dan Jenderal Dudung memang merupakan teman seangkatan saat menempuh pendidikan di Akademi Militer.
Keduanya sama-sama lulus dari Akmil pada tahun 1988, meski Brigjen Tumilaar masuk setahun lebih dahulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.