Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DMI: Keriuhan Antar Speaker Ganggu Kesyahduan Suara Masjid

DMI mengatakan selama ini banyaknya pengeras suara atau speaker antar masjid di Indonesia kerap menciptakan keriuhan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DMI: Keriuhan Antar Speaker Ganggu Kesyahduan Suara Masjid
Tribunnews.com/ Adi Suhendi
Ilustrasi masjid. Sekjen DMI Sebut banyaknya pengeras suara atau speaker antar masjid di Indonesia kerap menciptakan keriuhan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Imam Addaruqutni mengatakan selama ini banyaknya pengeras suara atau speaker antar masjid di Indonesia kerap menciptakan keriuhan.

Menurutnya, keriuhan ini justru membuat kesyahduan suara dari masjid terganggu.

"Jadi suaranya cukup riuh, sehingga kesyahduan suara speaker masjid ini kadang-kadang juga terganggu. Tidak syahdu lagi, karena benturan benturan antar speaker," ujar Imam dalam webinar Obsesi, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, benturan suara antar speaker masjid, kata Imam, berpengaruh kepada masyarakat yang mendengar.

Keriuhan suara speaker masjid, menurut Imam, dapat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat.

"Ini mesti juga kita perhatikan kesehatannya juga. Neuroscience-nya juga, ini ada pengaruh nggak dengan kesehatan," ucap Imam.

Berita Rekomendasi

Sehingga, Imam mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala harus diatur.

Baca juga: DMI: JK Sudah Gagas Pengaturan Speaker Masjid Sebelum Terbitnya Edaran Kemenag

"Syiarnya tetap jalan, tapi bagaimana ini mengatur sehingga tingkat kesyahduan itu terasa," kata Imam.

Saat ini, Imam mengungkapkan penggunaan pengeras suara di masjid sudah sangat masif.

Dirinya menyontohkan di Jakarta ada 4.000 masjid.

Setiap masjid memiliki empat pengeras suara.

"Karena speaker keluar nya itu empat buah itu. Dikali empat, jadi 16.000 itu suaranya. Itu jadi padat," ungkap Imam.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Baca juga: Dukung Pedoman Pengeras Suara di Masjid, MUI: Sejalan dengan Ijtima Ulama

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

Baca juga: Kemenag Dorong Lembaga Zakat Benahi Data Muzaki Potensial

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

3) Jum'at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya

Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

Baca juga: Ini 10 Poin Penting yang Disampaikan Menteri Agama soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2022

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas