Dulu Jadi Sorotan saat Kirim Surat untuk Kapolri, Brigjen TNI Junior Tumilaar Kini Ditahan
Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan usai mengatasnamakan Stafsus KSAD dan membela rakyat tanpa ada perintah. Dulu, ia viral usai kirimi surat Kapolri
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Stafsus KSAD), Brigjen TNI Junior Tumilaar, ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
Menurut KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Junior telah mengatasnamakan Stafsus KSAD dalam membela rakyat, tanpa perintah.
Padahal, kata Dudung, setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintah.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat."
"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan, seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Beredar Foto Selembar Surat Menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan dan Sakit
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal yang Marah ke Sentul City Gegara Sengketa Lahan dengan Warga
"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya."
"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," terangnya.
Diketahui, Junior telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Lalu, penahanan Junior dilanjutkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat sejak 16 Februari hingga Senin (21/2/2022).
Sebelumnya, beredar surat tulisan tangan Junior tertanggal 21 Februari 2022, yang meminta agar ia dievakuasi ke RSPAD Gatot Subroto lantaran sakit asam lambung.
Dilansir Tribunnews.com, surat itu ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Selain permohonan agar dievakuasi ke RSPAD Gatot Subroto, Junior juga memohon ampun atas aksinya membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
Alasannya, karena pada 3 April 2022 mendatang, dirinya sudah memasuki usia pensiun.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulisnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.