Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jokowi Instruksikan Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Wujud Kepekaan Presiden Terhadap Pekerja

Perintah revisi permenaker No 2 tahun 2022 tentang JHT merupakan bukti Jokowi sangat memperhatikan dan peka serta memahami asprirasi para pekerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Instruksikan Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Wujud Kepekaan Presiden Terhadap Pekerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi permenaker No 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, aturan JHT itu menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama para buruh.

"Hal itu pertanda presiden sangat memperhatikan dan peka serta memahami asprirasi para pekerja," kata Guspardi, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Jokowi Dorong Revisi Permen Terkait Pencairan JHT: Langkah Positif

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga-Ida Revisi Permenaker dan Permudah Pencairan JHT

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai, sangat tepat Presiden Jokowi memerintahkan revisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Sebab pada prinsipnya JHT adalah uang tabungan untuk kaum buruh yang menjamin keuangan mereka saat tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah. 

Artinya seseorang seharusnya boleh mencairan tabungan saat tak lagi menerima upah.

"Diharapkan agar Menteri Ketenagakerjaan dalam merevisi Permenaker no 2 tahun 2022 ini sesuai dengan arahan Jokowi dengan mempermudah para pekerja dalam pencarian JHT dan bisa diambil pekerja yang terkena PHK atau mengalami kesulitan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Dalam Melakukan revisi ini nantinya diharapkan dapat melibatkan serikat pekerja dam berbagai elemen masyarakat terkait. Dan tak kalah penting mestinya melakukan konsultasi dengan DPR," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi.

"Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," kata Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas