Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati karena Rudapaksa 13 Santri

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup terdakwa Herry Wirawan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in JPU Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati karena Rudapaksa 13 Santri
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan.

Salah satu isi materi banding yang diajukan oleh Kejati Jabar adalah meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus rudapaksa yang dilakukannya pada 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Kami tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan tuntutan kami pidana mati," kata Asep dilansir Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut Asep menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terkait pembebanan restitusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menyampaikan isi tuntutan terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati  seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menyampaikan isi tuntutan terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ajukan Banding Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya

Asep menegaskan bahwa ada perbedaan antara restitusi dan kompensasi.

Perlu diketahui restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara.

"Kami juga lakukan upaya hukum pembebanan restitusi. Ada perbedaan restitusi dan kompensasi. Restitusi pada pelaku."

Berita Rekomendasi

"Bagaimana restitusi dibebankan pada negara. Nanti ada pelaku-pelaku lain yang kesalahannya ditanggung negara.”ucap Asep.

Baca juga: Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan

Terkait hak asus anak korban rudapaksa Herry Wirawan, Asep menyebut nantinya akan diurus oleh keluarga.

Pemprov Jawa Barat juga siap untuk mendampingi para korban.

“Dalam hal ini pemerintah Jawa Barat siap mendampingi dan memberikan ke orang tua kandung si anak.” jelas Asep.

Baca juga: Tanggapan Komnas Perempuan Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan

Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.

Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas