Ketum KNPI: Cuitan Ferdinand Bikin Gaduh dan Gejolak Sosial, Maka Kami Lapor Polisi
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengatakan dirinya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke polisi agar mencegah kegaduh
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengatakan dirinya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke polisi agar mencegah kegaduhan di dunia nyata.
Pasalnya cuitan Ferdinand di akun Twitter @FerdinandHaean3 kental mengandung ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jika cuitan Ferdinand tak dilaporkan ke pihak berwajib, ia khawatir akan timbul gejolak sosial. Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
"Yang saya lihat (cuitan Ferdinand) viral jadi trending topik. Demi cegah kegaduhan di dunia nyata karena cuitannya di dunia maya kami laporkan agar polisi bisa selidiki. Hasil kajian kami itu ada delik pidana. Polisi juga sama persepsinya karena laporan kami diterima," kata Haris.
Kegaduhan yang ia khawatirkan yakni karena setelah cuitan tersebut viral di media sosial, para anggota KNPI di daerah sempat ingin berunjuk rasa.
Namun Haris meredamnya dan memilih jalur hukum.
"Ini timbulkan gejolak sosial. KNPI di daerah mau ada gerakan massa, saya hentikan itu karena sedang pandemi. Tapi ada gerakan lain seperti di Solo, Bengkulu. Kami laporkan (Ferdinand) untuk cegah kegaduhan," ungkap dia.
Baca juga: Wajahnya Lebam dan Diperban Pasca Dikeroyok, Ketum KNPI Jadi Saksi Sidang Kasus SARA Ferdinand
Dalam perkara ini, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.
Pasalnya dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.
Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.
Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.