KPK Sebut Nur Lela Boleh Tempati Sementara Rumah Sitaan Milik Bupati Nonaktif Probolinggo
Nur Lela sudah paham bahwa saat ini rumah kontrakannya telah disita sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU Puput Tantriana Sari dkk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut warga perumahan nomor D8 Desa Sumberlele, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Tiimur, Nur Lela (49), boleh menempati sementara rumah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang kini sudah disita tim penyidik.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan Nur Lela terkait hal tersebut.
"Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut titipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: KPK Sita Tanah dan Bangunan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana, Total Asetnya Rp 7 Miliar
Baca juga: KPK Periksa Kepala Inspektorat Probolinggo terkait Kasus yang Menjerat Bupati Nonaktif Puput
Ali berkata, Nur Lela sudah paham bahwa saat ini rumah kontrakannya telah disita sebagai bagian proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Puput Tantriana Sari dkk.
Diberitakan, Nur Lela belum tahu hendak ke mana setelah rumah yang dikontraknya disita oleh KPK.
Meski begitu, petugas KPK meminta Nur Lela tetap menempati rumah tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Rumah kontrakan itu ditinggali oleh enam orang. Nur Lela, suaminya, dan keempat orang anaknya yang masih sekolah di bangku SMA dan SD.
Nur Lela mengaku tidak mengetahui berapa sewa rumah yang ditempatinya itu dan berapa lama masa kontraknya.
Sebab, suaminya yang mengurus kontrak rumah tersebut.
Saat kembali dari Bengkulu, Nur diajak suami menempati rumah tersebut tiga tahun yang lalu.
Sebelum menempati rumah itu, Nur dan keluarga mengontrak di Desa Kandang Jati, Kraksaan.
Suaminya sekarang kerja menjadi penjaga tambak dan merupakan pensiunan anggota Polri.
Baca juga: Warga Ceritakan Fenomena Hujan Es, Ada yang Sebesar Jempol Tangan, Krikil dan Kelereng
Baca juga: Haru dan Bahagia, Keluarga di Sragen Sambut Kepulangan Tili, Sang Penyelamat Buaya Berkalung Ban
Sejak rumahnya disegel KPK pada Jumat (18/2/2022), Nur mengaku masih belum tahu mau melakukan apa hingga saat ini.
"Belum tahu. Masih nunggu kabar lanjutan dari petugas KPK. Kemarin ada berita acara penitipan rumah ini. Belum ada rencana mencari dan menempati tempat tinggal baru. Kemarin pesannya petugas KPK, saya diminta merawat dan menempati rumah ini dulu," kata Nur.
Nur mengaku diminta petugas KPK untuk tidak meninggalkan rumah kontrakannya tersebut, sampai batas waktu tidak ditentukan.
Dia diminta merawat rumah sepeti biasa oleh KPK.
Menurut Nur, para tetangga bersikap biasa saja setelah kontrakannya disegel.
Ternyata, rumah kontrakan itu sudah didatangi petugas KPK sebanyak dua kali.
Nur menjelaskan, saat pertama datang empat hari sebelum disegel, petugas memberi tahu bahwa rumah itu akan disita.
Baca juga: Fenomena Hujan Es Landa Jatim, Jateng dan Jabar, Ada Apa ?
Pada saat datang kedua kalinya, petugas KPK yang didampingi oleh angota Polri memasang papan sebagai petunjuk bahwa rumah itu telah disita.
Rumah itu disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021.
Rumah itu disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari dengan tersangka Hasan Aminuddin.
KPK melarang memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum itu tanpa izin dari KPK atau putusan pengadilan.
"Saya kaget. (Petugas KPK) Datangnya dua kali. Rumah ini atas nama Faradina, anaknya Pak Hasan," kata Nur.