Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Nur Lela Boleh Tempati Sementara Rumah Sitaan Milik Bupati Nonaktif Probolinggo

Nur Lela sudah paham bahwa saat ini rumah kontrakannya telah disita sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU Puput Tantriana Sari dkk.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sebut Nur Lela Boleh Tempati Sementara Rumah Sitaan Milik Bupati Nonaktif Probolinggo
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut warga perumahan nomor D8 Desa Sumberlele, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Tiimur, Nur Lela (49), boleh menempati sementara rumah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang kini sudah disita tim penyidik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan Nur Lela terkait hal tersebut.

"Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut titipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: KPK Sita Tanah dan Bangunan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana, Total Asetnya Rp 7 Miliar

Baca juga: KPK Periksa Kepala Inspektorat Probolinggo terkait Kasus yang Menjerat Bupati Nonaktif Puput

KPK menyita sejumlah tanah dan bangunan milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
KPK menyita sejumlah tanah dan bangunan milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS). (Istimewa)

Ali berkata, Nur Lela sudah paham bahwa saat ini rumah kontrakannya telah disita sebagai bagian proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Puput Tantriana Sari dkk.

Diberitakan, Nur Lela belum tahu hendak ke mana setelah rumah yang dikontraknya disita oleh KPK.

Meski begitu, petugas KPK meminta Nur Lela tetap menempati rumah tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Rumah kontrakan itu ditinggali oleh enam orang. Nur Lela, suaminya, dan keempat orang anaknya yang masih sekolah di bangku SMA dan SD.

BERITA REKOMENDASI

Nur Lela mengaku tidak mengetahui berapa sewa rumah yang ditempatinya itu dan berapa lama masa kontraknya.

Sebab, suaminya yang mengurus kontrak rumah tersebut.

Saat kembali dari Bengkulu, Nur diajak suami menempati rumah tersebut tiga tahun yang lalu.

Sebelum menempati rumah itu, Nur dan keluarga mengontrak di Desa Kandang Jati, Kraksaan.

Suaminya sekarang kerja menjadi penjaga tambak dan merupakan pensiunan anggota Polri.

Baca juga: Warga Ceritakan Fenomena Hujan Es, Ada yang Sebesar Jempol Tangan, Krikil dan Kelereng

Baca juga: Haru dan Bahagia, Keluarga di Sragen Sambut Kepulangan Tili, Sang Penyelamat Buaya Berkalung Ban


Sejak rumahnya disegel KPK pada Jumat (18/2/2022), Nur mengaku masih belum tahu mau melakukan apa hingga saat ini.

"Belum tahu. Masih nunggu kabar lanjutan dari petugas KPK. Kemarin ada berita acara penitipan rumah ini. Belum ada rencana mencari dan menempati tempat tinggal baru. Kemarin pesannya petugas KPK, saya diminta merawat dan menempati rumah ini dulu," kata Nur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas