KPK Sebut Nur Lela Boleh Tempati Sementara Rumah Sitaan Milik Bupati Nonaktif Probolinggo
Nur Lela sudah paham bahwa saat ini rumah kontrakannya telah disita sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU Puput Tantriana Sari dkk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Nur mengaku diminta petugas KPK untuk tidak meninggalkan rumah kontrakannya tersebut, sampai batas waktu tidak ditentukan.
Dia diminta merawat rumah sepeti biasa oleh KPK.
Menurut Nur, para tetangga bersikap biasa saja setelah kontrakannya disegel.
Ternyata, rumah kontrakan itu sudah didatangi petugas KPK sebanyak dua kali.
Nur menjelaskan, saat pertama datang empat hari sebelum disegel, petugas memberi tahu bahwa rumah itu akan disita.
Baca juga: Fenomena Hujan Es Landa Jatim, Jateng dan Jabar, Ada Apa ?
Pada saat datang kedua kalinya, petugas KPK yang didampingi oleh angota Polri memasang papan sebagai petunjuk bahwa rumah itu telah disita.
Rumah itu disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021.
Rumah itu disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari dengan tersangka Hasan Aminuddin.
KPK melarang memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum itu tanpa izin dari KPK atau putusan pengadilan.
"Saya kaget. (Petugas KPK) Datangnya dua kali. Rumah ini atas nama Faradina, anaknya Pak Hasan," kata Nur.