PROFIL Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Ditahan, KSAD Dudung: Bela Rakyat Padahal Bukan Kewenangan
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memberikan penjelasan mengapa Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar telah ditahan, hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Dudung mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.
Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar yang Dibui Jenderal Dudung adalah Kawan Lettingnya Sendiri
Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
"Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.
Sebelumnya pada Oktober 2021 lalu, Brigjen TNI Junior Tumilaar juga pernah menjadi sorotan setelah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mengamuk di Centul City
Brigjen Junior Tumilaar sempat viral setelah video yang menampilkan dirinya mengamuk di Centul City beredar di media sosial.
Saat itu ia memarahi PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.
Dalam video tersebut, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.
Sebelumnya Jenderal bintang satu ini, sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City, di Kantor Desa Bojong Koneng.
Dalam pertemuan ini, Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Soal Tambang Andesit di Desa Wadas, Gus Faqih: Kebijakan Pemerintah Harus Berdasar Kemaslahatan
Bahkan dia menyebut nama seorang Brigjen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.