Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala: Didukung NU dan Muhammadiyah, Dikritik PKS

Munculnya aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menimbulkan pro dan kontra. Didukung NU dan Muhammadiyah tetapi dikritik PKS.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala: Didukung NU dan Muhammadiyah, Dikritik PKS
Tribunnews.com/ Adi Suhendi
Munculnya aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menimbulkan pro dan kontra. Didukung NU dan Muhammadiyah tetapi dikritik PKS. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan melalui surat edaran oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menimbulkan pro dan kontra.

Dukungan mengenai aturan tersebut dilontarkan oleh PP Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyambut baik pedoman terkait penggunaan pengerasa suara ini dan akan menggunakannya di masjid-masjid Muhammadiyah.

“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain sembarangan dan tidak sembarang waktu,” kata Dadang pada Senin (21/2/2022) dikutip dari Kompas TV.

Selain itu, Dadang juga bercerita aturan semacam ini pada dasarnya sudah dilakukan di masjid-masjid Muhammadiyah dan relatif disiplin terkait penggunaan pengeras suara, baik di luar maupun di dalam masjid.

“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya azan saja,” tuturnya.

Baca juga: Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menurut SE 05 Tahun 2022

Sementara menurut NU, aturan pengeras ini dalam penerapannya jangan menjadi aturan yang kaku.

BERITA TERKAIT

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa mendukung Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Zulfa mengatakan PBNU sepakat selama tidak ada larangan total bagi penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.

Menurutnya, pedoman ini dibuat untuk menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat.

"Selama tidak melarang total penggunaan pengeras suara masjid dan musala, prinsipnya PBNU sepakat dengan surat edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut, untuk kenyamanan dan kemaslahatan masyarakat," ucap Zulfa kepada Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).

Meski begitu, Zulfa meminta agar Kementerian Agama melakukan sosialisasi dengan masif.

Hal ini, menurutnya, perlu dilakukan agar tidak ada penolakan dari masyarakat yang tak membaca secara pedoman ini secara mendalam.

"Kemenag sebaiknya menyosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detil maksud dari SE tersebut," ujar Zulfa.

Baca juga: Soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid, DMI Minta Ada Pembedaan Penerapan di Kota dan Desa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas