TB Hasanuddin Nilai Penahanan Brigjen Junior Sudah Sesuai Prosedur
TB Hasanuddin menilai penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sudah sesuai prosedur.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sudah sesuai prosedur.
Untuk diketahui, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya yakni membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Sudah sesuai prosedur. Pertama pekerjaan yang dia lakukan bukan tugas sebagai staf khusus Kasad," kata Hasanuddin saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).
Legislator PDI Perjuangan itu menyebut bahwa membela rakyat itu bagus namun harus sesuai prosedur.
Baca juga: Danpuspomad Tegaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar Telah Diperiksa Dokter dan Diberi Pengobatan
Sementara itu, indakan yang dilakukan Brigjen Junior juga tak ada perintah langsung dari atasan.
"Kedua, prosedurnya tak diikuti. Membela rakyat ya bagus lah, tapi ada prosedur yang berlaku. Ketiga, tak ada perintah dari atasannya soal ini, kenapa dia lakukan," ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.
Dudung juga mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.
Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).
Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
"Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.
Diberitakan sebelumnya sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.