BPJS Jadi Syarat Buat SIM hingga Jual Beli Tanah, Pengamat: Akan Banyak Kendala
Pengamat nilai aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM hingga jual beli tanah akan banyak kendala pada implementasinya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan baru pemerintah soal BPJS kesehatan sebagai syarat masyarakat mendapat layanan publik menuai polemik.
Diketahui, beberapa layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK hingga proses jual beli tanah, mengharuskan masyarakat memiliki BPJS atau terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Aturan ini pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Baca juga: Kemnaker Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Terkait aturan itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah memberi tanggapannya.
Trubus menilai Inpres tersebut akan menemui banyak kendala ketika diimplementasikan.
Menurut dia, aturan BPJS menjadi syarat masyarakat mendapatkan layanan publik hanya akan menyulitkan warga menengah ke bawah.
"Menurut saya memang dalam implementasinya Inpres Nomor 1 ini akan banyak kendala dan justru menyulitkan masyarakat karena dalam situasi sekarang ini."
"Satu, masyarakat kita karena terdampak Covid, kalau mereka kategori masyarakat menegah ke bawah itu tidak punya kapasitas keuAngan untuk membayar itu yang menjadi masalah," kata Trubus, dikutip dari tayngan Sapa Indonesia Pagi, dikutip YouTube Kompas TV, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Balik Nama Surat Tanah, Berikut Pernyataa BPN dan Penolakan YLKI
Untuk itu, Trubus meminta pemerintah mencari aturan yang lebih layak.
Sehingga masyarakat yang menengah ke bawah itu bisa tetap menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
"Ada kebijakan yang lebih komprehensif sehingga tidak sekadar memaksakan tapi juga solutif," lanjut dia.
Di satu sisi, Trubus juga menyoroti nasib masyarakat menengah lain yang menggunakan asuransi kesehatan non-BPJS.
Ia mengingatkan, jangan sampai Inpres ini membuat masyarakat pengguna asuran non-BPJS terdiskriminasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.