Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Jadi Syarat Buat SIM hingga Jual Beli Tanah, Pengamat: Akan Banyak Kendala

Pengamat nilai aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM hingga jual beli tanah akan banyak kendala pada implementasinya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BPJS Jadi Syarat Buat SIM hingga Jual Beli Tanah, Pengamat: Akan Banyak Kendala
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. -Pengamat nilai aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM hingga jual beli tanah akan banyak kendala pada implementasinya. 

2. Jual beli tanah

Jual beli tanah adalah layanan publik berikutnya yang mensyaratkan masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan.

Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan hal tersebut.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucapnya.

Adapun BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa kelas 1, 2, maupun 3.

3. Pembuatan paspor

Baca Juga: Sebelum Daftar, Ketahui Dulu Perbedaan 3 Kelas di BPJS Kesehatan Ini

Berita Rekomendasi

Pembuatan paspor pun termasuk layanan publik yang harus pakai BPJS Kesehatan.

Pembuatan paspor termasuk dalam pelayanan keimigrasian yang mensyaratkan masyarakat harus punya BPJS Kesehatan.

Adapun layanan imigrasi yang juga harus pakai BPJS Kesehatan adalah:

- Permohonan paspor baru atau penggantian

- Pelayanan untuk WNA, khususnya alih status keimigrasian

- Layanan izin tinggal terbatas baru

- Pemberian surat keterangan keimigrasian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas