BPJS Jadi Syarat Buat SIM hingga Jual Beli Tanah, Pengamat: Akan Banyak Kendala
Pengamat nilai aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM hingga jual beli tanah akan banyak kendala pada implementasinya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan baru pemerintah soal BPJS kesehatan sebagai syarat masyarakat mendapat layanan publik menuai polemik.
Diketahui, beberapa layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK hingga proses jual beli tanah, mengharuskan masyarakat memiliki BPJS atau terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Aturan ini pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Baca juga: Kemnaker Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Terkait aturan itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah memberi tanggapannya.
Trubus menilai Inpres tersebut akan menemui banyak kendala ketika diimplementasikan.
Menurut dia, aturan BPJS menjadi syarat masyarakat mendapatkan layanan publik hanya akan menyulitkan warga menengah ke bawah.
"Menurut saya memang dalam implementasinya Inpres Nomor 1 ini akan banyak kendala dan justru menyulitkan masyarakat karena dalam situasi sekarang ini."
"Satu, masyarakat kita karena terdampak Covid, kalau mereka kategori masyarakat menegah ke bawah itu tidak punya kapasitas keuAngan untuk membayar itu yang menjadi masalah," kata Trubus, dikutip dari tayngan Sapa Indonesia Pagi, dikutip YouTube Kompas TV, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Balik Nama Surat Tanah, Berikut Pernyataa BPN dan Penolakan YLKI
Untuk itu, Trubus meminta pemerintah mencari aturan yang lebih layak.
Sehingga masyarakat yang menengah ke bawah itu bisa tetap menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
"Ada kebijakan yang lebih komprehensif sehingga tidak sekadar memaksakan tapi juga solutif," lanjut dia.
Di satu sisi, Trubus juga menyoroti nasib masyarakat menengah lain yang menggunakan asuransi kesehatan non-BPJS.
Ia mengingatkan, jangan sampai Inpres ini membuat masyarakat pengguna asuran non-BPJS terdiskriminasi.
"Dengan adanya Inpres ini kan terkesan monopoli. Jadi semuanya dikuasai oleh BPJS. Bagaimana mereka pelaku di sektor asuransi di non-BPJS," tutur dia.
Sejumlah Layanan Publik yang Mengharuskan Masyarakat Punya BPJS
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, peraturan baru dari pemerintah, BPJS Kesehatan kini jadi syarat sejumlah layanan publik.
Itu artinya, masyarakat yang akan menggunakan sejumlah layanan publik tertentu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sebab jika tidak, maka masyarakat akan kesulitan atau bahkan tidak bisa mengakses layanan publik yang dibutuhkan.
Adapun layanan publik yang pakai BPJS Kesehatan itu beragam, mulai dari pembuatan SIM hingga paspor.
Kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan demi bisa menggunakan layanan publik itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken 6 Januari 2022.
Inpres itu menyebut sejumlah layanan publik yang mengharuskan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mulai dari jual beli tanah hingga pembuatan SIM.
Melansir Kompas.com, berikut daftar layanan publik yang harus pakai syarat BPJS Kesehatan.
1. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK
Baca Juga: Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Layanan publik pertama yang harus pakai BPJS Kesehatan adalah permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK di kepolisian.
Hal itu tertuang dalam angka 25 Inpres yang berbunyi, "melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
2. Jual beli tanah
Jual beli tanah adalah layanan publik berikutnya yang mensyaratkan masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan hal tersebut.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucapnya.
Adapun BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa kelas 1, 2, maupun 3.
3. Pembuatan paspor
Baca Juga: Sebelum Daftar, Ketahui Dulu Perbedaan 3 Kelas di BPJS Kesehatan Ini
Pembuatan paspor pun termasuk layanan publik yang harus pakai BPJS Kesehatan.
Pembuatan paspor termasuk dalam pelayanan keimigrasian yang mensyaratkan masyarakat harus punya BPJS Kesehatan.
Adapun layanan imigrasi yang juga harus pakai BPJS Kesehatan adalah:
- Permohonan paspor baru atau penggantian
- Pelayanan untuk WNA, khususnya alih status keimigrasian
- Layanan izin tinggal terbatas baru
- Pemberian surat keterangan keimigrasian
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah
4. Pendaftaran ibadah haji maupun umrah
Pendaftaran ibadah haji maupun umrah termasuk layanan publik yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Dalam instruksi presiden tertulis bahwa calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).
Akan tetapi, belum ada waktu pasti kapan peraturan ini akan mulai diberlakukan.
5. Izin usaha
Kawan Puan yang akan mengajukan izin usaha pun harus memiliki BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.
6. Kredit Usaha Rakyat
Baca Juga: Dibutuhkan saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dia Paklaring
Kawan Puan dan masyarakat umum lain yang akan mengajukan kredit usaha rakyat harus memiliki BPJS Kesehatan.
Hal ini karena instruksi presiden meminta agar peserta penerima kredit usaha rakyat adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.
7. Santri
Instruksi Presiden juga meminta Menteri Agama untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Itu berarti mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun non-formal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati harus peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
8. Sekolah
Semua individu yang terlibat di lingkungan sekolah, baik itu peserta didik maupun guru wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Sekolah atau satuan pendidikan yang masuk dalam instruksi presiden ini pun termasuk pendidikan formal maupun non-formal.
Baca Juga: Cara Mendapat Layanan Telemedisin Kemenkes saat Jalani Isolasi Mandiri
Nah Kawan Puan, itu tadi daftar layanan publik yang akan segera menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasinya.
Tunggu informasi selanjutnya ya, kapan layanan publik tersebut di atas akan mulai mensyaratkan BPJS Kesehatan harus dilampirkan saat proses administrasi.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Rizka Rachmania)
Baca berita soal Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat