Cara Klaim Dana JKP: Siapkan Bukti PHK, Akses siapkerja.kemnaker.go.id
Berikut adalah cara klaim dana JKP di siapkerja.kemnaker.go.id. Dilengkapi syarat pencairan dan kriteria penerima JKP.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
Dok. Jobplanet
Ilustrasi PHK - Berikut adalah cara klaim dana JKP di siapkerja.kemnaker.go.id. Dilengkapi syarat pencairan dan kriteria penerima JKP.
1. Mengundurkan Diri;
2. Cacat Total Tetap;
3. Pensiun;
4. Meninggal Dunia;
5. PKWT (pekerja kontrak) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Khusus Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, manfaat JKP dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.
Ketentuan Hilangnya Hak Atas Manfaat JKP
Berita Rekomendasi
Dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 40 Ayat 1, disebutkan hak atas manfaat JKP dapat hilang, jika pekerja:
- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terkena PHK.
- Telah mendapatkan pekerjaan
- Meninggal dunia
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.