Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Putusan Kasus Herry Wirawan, LPSK Sarankan Sita Aset Terkait Restitusi Dibahas dalam RUU TPKS

Edwin Partogi menyarankan sita aset pelaku kekerasan seksual dilakukan sejak awal penyidikan bisa dibahas dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Und

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hasil Putusan Kasus Herry Wirawan, LPSK Sarankan Sita Aset Terkait Restitusi Dibahas dalam RUU TPKS
Tangkapan Layar
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam acara bertajuk Restitusi VS Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual yang digelar LPSK secara daring dan luring pada Rabu (23/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyarankan sita aset pelaku kekerasan seksual dilakukan sejak awal penyidikan bisa dibahas dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya, sita aset pelaku tersebut bisa digunakan untuk pembayaran restitusi.

Hal tersebut disampaikannya berkaca dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Edwin menyampaikan hal tersebut dalam acara bertajuk Restitusi VS Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual yang digelar LPSK secara daring dan luring pada Rabu (23/2/2022).

"Seandainya sejak awal penyidikan dilakukan sita aset terhadap aset pelaku baik pribadi maupun yayasan, sita aset ini sebenarnya bisa digunakan untuk pembayaran restitusi, sayangnya ini tidak terjadi. Dan mungkin juga sebaiknya diakomodir dalam pembahasan RUU TPKS," kata Edwin.

Selain itu, kata dia, perlu ada aturan lain terkait konsekuensi terhadap terpidana apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi.

Aturan tersebut, kata Edwin, di antaranya tidak dipenuhinya hak narapidana apabila terpidana tidak membayar restitusi.

Baca juga: DPR Dukung Kejaksaan Banding Terkait Putusan Restitusi Korban Kekerasan Seksual Herry Wirawan

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kalau tidak membayar restitusi tidak dapat remisi, percobaan bersyarat, cuti, segala macam. Ini rekomendasi yang mungkin kita bisa titipkan di pembahasan KUHAP, KUHP, dan RUU TPKS," kata Edwin.

Ia juga menyampaikan pihaknya menilai putusan hakim yang membebankan restitusi dalam kasus terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, kepada Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kurang tepat.

"Bahwa dalam putusan ini LPSK berpandangan putusan hakim untuk membebankan restitusi kepada Kemen PPPA itu kurang tepat," kata Edwin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati. 

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/2/2022). 


Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) senilai Rp331 juta kepada korban. 

Berikut isi putusan hakim pada perkara yang menjerat Herry Wirawan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas