Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak KPK Supervisi Kasus Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi yang Jadi Tersangka

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus Nurhayati.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW Desak KPK Supervisi Kasus Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi yang Jadi Tersangka
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus Nurhayati, pelapor kasus korupsi yang dijadikan tersangka.

"KPK harus segera menyelesaikan sengkarut koordinasi antara Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polres Cirebon dengan cara melakukan koordinasi dan supervisi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Kata Kurnia, supervisi perlu dilakukan lantaran pada 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 102 tahun 2020 (PerPres 102/2020) tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana di dalam Perpres itu memuat kewenangan KPK untuk mengawasi proses penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

"Kewenangan itu secara jelas dituangkan dalam Pasal 6 ayat (1) PerPres 102/2020. Bahkan kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi juga sudah diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 8 huruf a UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Kades Citemu, Terungkap Sosok yang Melapor

Selain itu, ICW turut mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah dalam memberikan perlindungan kepada Nurhayati sebagai bentuk untuk mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Sebab, dijelaskan Kurnia, mengacu konsideran UU PSK, untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli.

"Jadi, LPSK harus proaktif mendampingi Nurhayati," katanya.

Sebelumnya beredar video Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, viral di media sosial.

Dalam durasi video 1 menit 43 detik, Nurhayati mengungkapkan kekecewannya kepada aparat penegak hukum.

Ia telah membantu mengungkap dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S, namun ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya yang memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama 2 tahun proses penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan S Desa Citemu. Diujung akhir 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk Kejari (Cirebon)," ucap Nurhayati dalam video yang dikutip pada Senin (21/2/2022).

Masih dalam video yang sama, Nurhayati mendaku kepolisian yang mengantarkan surat dan memberitahu penetapan status tersangka tersebut. Nurhayati terheran-heran.

“Apa karena petunjuk dari Kejari, saya dijadikan tersangka hanya untuk mendorong proses P21?" katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas