Kasus Adam Deni Cepat Diselesaikan, Polisi: Bukan Karena Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III
Bareskrim Polri membantah cepatnya penyelesaian berkas perkara Adam Deni karena pelapor dalam kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pem
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membantah cepatnya penyelesaian berkas perkara Adam Deni karena pelapor dalam kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses itu adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sebagaimana diketahui, penyelesaian kasus Adam Deni diselesaikan dalam kurun waktu 3 pekan saja terhitung sejak laporan polisi didaftarkan pada 27 Januari 2022.
Penyidik pun melimpahkan tahap II kasus tersebut pada 16 Februari 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik bekerja secara profesional dan proporsional dalam penyidikan kasus Adam Deni.
Sebaliknya, tidak ada perlakuan yang berbeda.
"Saya rasa sama. Persoalan itu prinsipnya penyidik melaksanakan secara profesional dan proporsional," ujar Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Di sisi lain, Ramadhan merespons permohonan maaf Adam Deni secara terbuka melalui video yang tersebar di media sosial.
Termasuk soal keinginan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Proses Adam Deni kan sudah masuk tahap II dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Tentu lebih dari itu merupakan kewenangan kejaksaan," pungkas Ramadhan.
Permintaan Maaf Adam Deni
Pegiat media sosial Adam Deni membuat video permintaan maaf seusai tersandung kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Dalam video itu, Adam Deni tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan memakai masker berwarna hijau.
Adapun video tersebut diambil saat Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Awalnya, Adam Deni menceritakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri. Selama di dalam sel, dia mengaku tidak pernah macam-macam.